Relevansi
Sinetron Tukang Bubur Naik Haji terhadap
Realitas Pemakaian Gelar Haji di Indonesia
Sebagian besar masyarakat Indonesia
mengetahui sinetron yang tayang di salah satu stasiun televisi swasta yang
berjudul “Tukang Bubur Naik Haji”, di dalamnya bercerita tentang isu masyarakat
mengenai Haji Sulam dan Haji Muhidin. Berdasarkan cerita dalam sinetron
tersebut bahwa terdapat perbedaan sudut pandang mengenai pengakuan gelar
“haji”. Ada yang mengalir apa adanya dan ada juga yang merasa gelar tersebut
sangat perlu diakui oleh masyarakat sehingga dalam dunia nyata pun ada fenomena
yang mendekati demikian.
Sama dengan fonomenalnya sinetron “Tukang
Bubur Naik Haji”, Ibadah haji juga
sangat fenomenal dan fundamental karena tidak semua umat Islam mampu
menunaikannya. Ibadah haji pun tidak terkait dengan kaya atau miskinnya
seseorang, itu terbukti bahwa banyak orang yang kurang dari segi materinya
ternyata mampu melaksanakannya, seperti tokoh utama pada sinetron tersebut,
yaitu Haji Sulam. Haji Sulam yang hidupnya sederhana ternyata mampu
melaksanakan ibadah haji ke tanah suci. Jadi, hanya orang-orang yang terpilih
oleh Allah lah yang mampu melaksanakan ibadah haji tersebut karena Rasulullah
bersabda, bahwa Allah Swt berfirman “Sesungguhnya seorang hamba telah Aku sehatkan badannya, Aku
luaskan rezekinya, tetapi berlalu dari lima tahun dan dia tidak menghadiri
undangan-Ku, maka sungguh dia orang yang benar-benar telarang (dari kebaikan)” (HR. Ibnu Hibban dan dishahihkan oleh Al Albani di dalam
kitab Silsilat Al Ahadits Ash Shahihah, no. 1662).
Sesudah melaksanakan ibadah haji, selalu
ada tradisi atau budaya di Indonesia yang berbeda dari negara lain, yaitu
pemberian nama gelar “haji” di depan namanya. Selain di Indonesia, gelar “haji”
juga dipakai di Malaysia. Jadi ada dua negara yang memberikan gelar “haji”
kepada jemaahnya yang sudah menunaikan haji. Di Indonesia sendiri apakah perlu
gelar “haji” diberikan kepada jemaah yang sudah menunaikannya ?
Dari sudut pandang sejarah, pada awalnya
gelar “haji” diberikan oleh kolonial (Belanda) kepada umat Islam Indonesia yang
sudah menunaikan haji. Pemberian gelar “haji” ini dibuktikan bahwa sekitar abad
ke-19 Belanda sangat khawatir terhadap orang yang pergi berhaji. Kekhawatiran
Belanda terbukti dari pimpinan perlawanan masyarakat Indonesia umumnya mereka
yang sudah menunaikan ibadah haji. Maka dari itu, sebelum dan sesudah
menunaikan ibadah haji, Belanda melakukan karantina kepada jemaah di Pulau
Cipir dan Pulau Onrust (yang sekarang dikenal dengan sebutan Pulau Seribu) dengan
alasan menjaga kesehatannya.
Selama karantina berlangsung, baik
sesudah maupun sebelum menunaikan ibadah haji, jemaah dicuci otaknya agar tidak
menyebarkan paham-paham Islamisme karena selama di Mekkah selain menunaikan
ibadah haji, jemaah juga belajar agama kepada ulama-ulama yang terkemuka di
sana. Setelah karantina berlangsung, bagi yang sudah menunaikan ibadah haji
diberikan gelar haji di depan namanya sehingga membuat dirinya bangga akan
gelar tersebut. Akan tetapi, tabiat Belanda memberikan gelar tersebut agar
memudahkan Belanda untuk memata-matai dan mencari tahu siapa biang keladi yang
menyebabkan pemberontakan. Apabila pemberontakan itu terjadi, maka Belanda
tidak susah payah untuk mencari siapa yang menyebabkan pemberontakan itu, dengan mudahnya Belanda mencari orang-orang
yang diberi gelar tersebut.
Masyarakat Indonesia sekarang semakin
bangga dengan gelar “haji” tersebut, bahkan gelar “haji” dijadikan sebagai
status sosial. Status sosial gelar haji dapat dicerminkan pada tokoh Haji
Muhidin dalam sinetron “Tukang Bubur Naik Haji”. Haji Muhidin seolah-olah
dirinya bangga akan gelar haji karena sudah menunaikan haji selama dua kali
sehingga dirinya patut dipanggil sebagai haji. Dalam konteksnya, sinetron
tersebut tidak jauh berbeda dalam kehidupan nyata. Seseorang bangga akan gelar
haji tersebut tanpa mengetahui darimana asal muasal pemberian gelar “haji”
tersebut. Nabi Muhammad Saw juga yang sering melaksanakan ibadah haji tidak
pernah namanya menjadi H. Nabi Muhammad Saw atau sahabatnya Ali Bin Abi Thalib
menjadi H. Ali Bin Abi Thalib. Oleh karena itu perlukan gelar “haji” di Indonesia
dicantumkan di depan nama orang ?
Ada pendapat yang menyatakan gelar
“haji” di Indonesia perlu, dan ada juga pendapat yang menyatakan tidak perlu.
Sebagian orang yang memandang gelar haji perlu karena sebagaian orang
berpendapat bahwa sudah jauh-jauh pergi ke Mekkah dan mengeluarkan biaya hingga
berpuluh-puluh juta, percuma kalau tidak ada bekasnya, dan apabila dipanggil
namanya dengan tidak memakai gelar haji maka orang tersebut merasa tidak
dihargai. Sebut saja Haji Muhidin, apabila tidak dipanggil haji maka dia merasa
marah dan terhina karena dia sudah dua kali naik haji. Adapun sebagian orang
menyatakan tidak perlu karena ibadah haji adalah
bagian dari upaya peningkatan keimanan seseorang. Anggapan seperti ini
disampaikan oleh tingkah laku Haji Sulam. Jadi tidak dilihat dari gelar yang
disandang, namun sampai sejauh mana ibadah yang telah dilaksanakan itu membekas
dalam diri, lalu terefleksi dalam kehidupan sehari-hari sehingga tidak membuat
dirinya riya akan gelarnya.
Jika dikaitkan dengan rukun Islam,
ibadah haji merupakan rukun Islam yang kelima dan hanya ibadah haji lah yang
mendapatkan gelar sedangkan rukun Islam yang kesatu, kedua, ketiga, dan keempat
tidak mendapatkan gelar di depan nama seseorang, seperti gelar salat, puasa,
dan zakat. Maka timbul lah pertanyaan apakah perlu gelar “haji” dihapuskan ?
Untuk menghapuskan gelar “haji” tidak
semudah membalikan telapak tangan karena gelar “haji” sudah menjadi budaya di
Indonesia. Apabila budaya tersebut dihapuskan maka sama saja dengan mematikan
budaya lain, seperti menghapuskan gelar pendidikan, gelar agama, dan
gelar-gelar lainnya. Dengan demikian, gelar “haji” sangat sulit untuk
dihapuskan, tetapi kalaupun dihapuskan membutuhkan waktu yang begitu lama dan perlunya
kesepakatan bersama. Dengan demikian, perlu atau tidaknya gelar haji tergantung
kepada seseorang yang sudah menunaikannya.
***
Tidak ada komentar:
Posting Komentar